Mou dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Menindaklanjuti Surat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tentang Perlindungan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelajar Kerja Industri (Prakerin) atau Siswa dan Mahasiswa Magang di Provinsi Kepulauan Riau yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016 bahwa seluruh siswa Prakerin berhak dan wajib diikutsertakan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hal-hal diatas maka SMKN 5 Batam melakukan Penandatanganan Kerjasama (MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan) tentang Kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Siswa Praktek Kerja Industri yang ditanda tangani oleh Bapak Jefri Iswanto, S.Sos, M.Si selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang & Bapak Agus Sahrir, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN 5 Batam. Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi siswa prakerin di lingkungan SMKN 5 Batam yang didaftarkan oleh SMKN5 Batam dalam Program Jaminan Sosial Nasional.

Lokasi Kami

Temukan lokasi SMK Negeri 5 Batam di Jalan Bukit Kamboja Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Batam.