Fiqih Puasa Ramadhan Bagi Muslimah

Batam, 26 April 2019— Kajian Putri yang menjadi Agenda rutin siswi muslimah SMKN 5 Batam yang dilaksanakan setiap hari Jum’at pukul 12.00 – 13.00 Wib.

Tema Kajian Putri kali ini adalah “Fiqih Puasa Wanita” yang disampaikan oleh Ustadzah Umi Fadilah,S.Pd.I. Tema yang diambil berkaitan dengan hari pertama puasa Ramadhan 1440 H mulai dilaksanakan Senin (6/5/2019). Diawal Kajian ustadzah menyampaikan dalam menyambut bulan Ramadhan hendaknya kita menyambut dengan perasaan yang bahagia dan di aplikasikan dengan perbuatan yang baik. Nabi Muhammad SAW bersabda “Barangsiapa yang berbahagia menyambut Bulan Ramadhan  maka diharamkan baginya api neraka” . Bulan Ramadhan adalan bulan yang penuh Rahmat dan ampunan, pada awal Ramadhan Allah menurunkan rahmat, pada pertengahan Ramadhan adalah maghfiroh, dan pada akhir Ramadhan dijaga Allah dari api neraka.

Selanjutnya ustadzah Ummi menyampaikan hal – hal yang membatalkan puasa antara lain : Makan, minum, haid, nifas, gila atau epilepsi, memasukkan barang kedalam lubang-lubang yang ada di tubuh, bersenggama, keluar mani secara sengaja. Selain hal yang membatalkan puasa ustadzah ummi juga menjelaskan  Sunnah – sunnah puasa antara lain : mengakhiri makan sahur dan mendahulukan buka puasa.

Salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat muslim adalah menjalankan puasa di bulan Ramadhan. Tapi dalam pelaksanaannya ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa antara lain : haid, nifas, sakit, musafir, tua renta, ibu hamil dan menyusui (jika khawatir terhadap kondisi anaknya).

Diakhir pertemuan, tak lupa ustadzah berpesan janganlah membuang pahala puasa dengan menyia-nyiakan bulan suci Ramadhan , isilah dengan hal – hal yang bermanfaat karena belum tentu kita bisa melalui kembali Ramadhan yang akan datang.

Lokasi Kami

Temukan lokasi SMK Negeri 5 Batam di Jalan Bukit Kamboja Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Batam.