Batam, 25 Februari 2021— Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja bagi seluruh PTK Non ASN Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021 dilaksanakan di beberapa titik lokasi. Salah satunya di SMKN 5 Batam pada Kamis 25 Februari 2021. Perjanjian kerja yang ditandatangani setiap tahun ini merupakan kontrak tahunan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang diikuti oleh PTK Non ASN dari 11 instansi pendidikan di Batam ini dilaksanakan secara ketat dan sesuai protokol kesehatan yang berlaku. Tim UKS memantau pelaksanaan kegiatan penandatanganan tersebut. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, anjuran mencuci tangan dan penerapan jaga jarak. Acara penandatanganan SPK tersebut, dibuka oleh Kasi PTK SMK Disdik Kepri.