SMKN5BATAM.SCH.ID—Kendati wacana penghapusan tenaga honorer semakin mencuat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tetap memperpanjang kontrak 2953 PTK Non ASN. 62 diantaranya adalah guru dan tenaga pendidik yang mengabdi di SMKN 5 Batam. Perpanjangan kontrak sebagai PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dikarenakan karena masih kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di berbagai sekolah yang ada di Kepulauan Riau, salah satunya di SMKN 5 Batam.
Foto 1: Hari Kurnia, S.Kom, Guru Kejuruan TKJ
sedang melakukan pengecekan berkas
Dalam pembukaan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, SE, MM mengatakan, bahwa perpanjangan kontrak tersebut merupakan salah satu upaya agar kegiatan di dunia pendidikan tetap berjalan. Ke depannya, Kadisdik berjanji akan meningkatkan kesejahteraan guru dengan menambah usulan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ke pemerintah pusat.
Foto 2: Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM
foto bersama dengan guru dan tendik
Penandatanganan kontrak dilakukan di Hotel Golden View, Bengkong pada hari selasa, tanggal 22 Februari 2022. Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM hadir untuk memberikan arahan dan motivasi kepada seluruh PTK Non ASN yang akan melakukan penandatanganan kontrak.
Foto 3: Febri Rosyafdi, S.Pd, Guru Seni Budaya
SMKN 5 Batam sedang menandatangani
perpanjangan kontrak
Gubernur juga berjanji akan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan. Ia menambahkan bahwa, guru merupakan garda terdepan untuk negara dalam mencerdaskan generasi bangsa. Selain berperasa untuk memberikan pengetahuan, peran guru juga sangat penting untuk mengubah perilaku dan akhlak peserta didik.
Setelah kata sambutan Gubernur selesai, acara penandatanganan dibuka secara simbolis. Setelah itu, 62 Guru dan Tenaga Pendidikan SMKN 5 Batam melakukan antri di meja 11 yang telah diatur oleh petugas dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Gandhi Alister