Praktek Kerja Industri (Prakerin) merupakan salah satu pemenuhan Kompetensi dan Keterampilan siswa di SMK agar siap masuk kedalam DU/DI. Untuk kelancaran proses tersebut SMKN 5 Batam terus berinovasi memastikan siswa-siswanya yang tengah belajar di perusahaan agar tertib dan aman, maka sekolah melindungi hak-hak kesehatan dan keselamatan siswa selama Prakerin salah satunya dengan membekali siswa dengan asuransi selama di tempat Prakerin. Hal ini sejalan dengan permintaan perusahaan yang mewajibkan siswa Prakerin memiliki Asuransi Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Berdasarkan hal-hal diatas maka SMKN 5 Batam pada hari Rabu, 27 Februari 2019 melakukan Penandatanganan Kerjasama (MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan) berupa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah khususnya siswa SMK yang melakukan Praktek Kerja Industri (Prakerin) di perusahaan. Bentuk kerjasamanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM). Biaya iuran program ini yaitu Rp.16.800/bulan/siswa yang disesuaikan dengan lamanya waktu Prakerin. Manfaat yang dapat diterima adalah Santuan Kematian max 24 Juta & Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu berupa biaya pengobatan sampai pulih.

JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. JKM diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. JKM diperlukan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam biaya pemakaman dan uang santunan.

Lokasi Kami

Temukan lokasi SMK Negeri 5 Batam di Jalan Bukit Kamboja Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Batam.