Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyak Dirjen bina konstruksi, Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi (TKN) Provinsi Kepri dengan target perserta percepatan sertifikasi TKK minimal 1000 sd 5000 peserta, hal ini disampaikan Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh oleh Bpk. Yusuf Rachmad, ST, MT, pada saat acara rakor di hotel CK Tanjung Pinang pada hari jumat tanggal 15 Maret 2019.
Percepatan sertifkasi TKK di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019 berdasarkan UU no 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi mengamantkan antara lain :
- Pasal 70 ayat 1: setaip tenaga kerja di bidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja;
- Pasal 70 ayat 2 : Setiap pengguna jasa/penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerha kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja’
- Pasal 70 ayat 3 : Sertifikat kompetensi kerja yang dimaksud dapat diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
Bpk Yususf menyampaikan: “Bidang Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Kontruksi untuk siswa SMK meliputi bidang keahlian ASMET ” yaitu :
- ARSITEKTUR : yaitu semua kompetensi keahlian SMK bidang gambar baik gambar bangunan maupun gambar rancang bangun kapal
- SIPIL : Semua kompetensi keahlian SMK bidang Bangunan;
- MEKANICAL: Semua kompetensi keahlian SMK bidang pemesinan, alat berat, pengelelasan;
- ELECTRICAL : Semua kompetensi keahlian SMK bidang kelistrikan baik arus lemah maupun arus kuat;
- TATA LINGKUNGAN : Semua kompetensi keahlian SMK bidang plumbing dan tata letak.
Ketua MKKS SMK Provinsi Kepri Agus Sahrir, M.Pd yang turut serta dalam kegiatan rakor tersebut, menyambut baik kegiatan dari percepatan sertifiksi TKK dari Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh, dan menyampaikan akan segera melaporkan hasil rakor tersebut kepada Kepala bidang pembinaan SMK Bpk. Fansuri, ST dan akan berkoordinasi dengan ketua MKKS SMK Kab/ Kota di Provinsi Kepri untuk membicarkan teknis pelaksanaanya.
Bagi kepala SMK yang berminat mengikut sertakan siswanya kelas XII SMK dalam program percepatan sertifiikasi TKK, SMK dapat menyediakan :
- Tempat Uji sertifikasi;
- Sarana uji kompetensi;
- Sertifikat
- Menyediakan konsumsi penguji dari Balai Jasa Konstruksi;
- Membayar biaya sertifikasi Rp 225.000,-
Teknis pelaksanaan Uji sertifikasi TKK akan dilaksankan dengan system Spot-spot di tiap kabupaten kota.
Kepala SMK yang berminat mengikutsertakan siswanya mengikuti percepatan sertifikasi TKK oleh Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Aceh, agar berkoordinasi dengan ketua MKKS Kab/kota dan mengumpulkian data siswanya dengan format : Asal SMK, Nama Siswa , Kompetensi keahlian, Jumlah siswa. Atau menggunakan format seperti yang sudah dibagikan oleh kasi kurikulum bpk. Nelson Yendri, S.Kom, SH, MM
Demikian hasil kegiatan rakor percepatansertifikasi tenaga kerja konstruksi Provinsi Kepulauan Riau di hotel CK Tanjung pinang. (by.Ags)