Batam, 15 Juni 2019— Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimas, agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Berdasarkan buku Panduan Pendidikan Dasar dan Terapan (Diksanter) Trias UKS Kelompok Studi dan Ekstrakurikuler (KSE) Jurnalisme Adiwiyata Bermitra (Juwiter), landasan hukum penyelenggaraan UKS diantaranya :
- Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Surat Keputusan Bersama Mendiknas, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor : 2/P/SKB/2003, Nomor : MA/230B/2003, Nomor : 445-404 Tahun 2003 Tanggal 23 Juli 2003 Tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah.
Motto
Hidup Sehat, Terampil dan Peduli
Trias UKS
Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
Visi dan Misi UKS SMKN 5 Batam
Visi
Mewujudkan generasi muda yang sehat, mandiri dan unggul serta terciptanya kondisi lingkungan sekolah yang kondusif yaitu :
- Bebas polusi
- Bebas Narkoba, rokok dan kenakalan remaja
- Tersedia air bersih
- Sarana sanitasi yang memadai
- Ruang belajar yang bersih dan sehat
Misi
- Pemantapan organisasi UKS.
- Membentuk kemandirian peserta didik serta seluruh warga sekolah untuk hidup sehat.
- Meningkatkan jangkauan dan kualitas upaya pelayanan kesehatan secara bertahap dan merata.
- Menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan aman agar dapat mendukung proses belajar mengajar.