Tujuan Program Keahlian Teknik Pemesinan secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Pemesinan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
- bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada didunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja tingkat menengahdalam bidang Teknik Pemesinan;
- memilih karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalambidang Teknik Pemesinan
Salah satu Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Pemesinan adalah menggunakan mesin bubut (kompleks). Mesin bubut merupakan alat untuk mengubah bentuk pada benda kerja dengan jalan menyayat dengan menggunakan pahat .Mesin bubut mempunyai prinsip kerja sebagai berikut .
Poros spindel akan memutar benda kerja melalui roda gigi penghubung, putaran akan disampaikan ke roda gigi poros ulir. Oleh klem berulir, putaran poros ulir tersebut diubah menjadi gerak translasi pada eretan yang membawa pahat.Mesin Bubut di bagi menjadi beberapa jenis yaitu :
Mesin bubut juga ada 4 yaitu :
Mesin bubut universal
mesin bubut konversional
mesin bubut khusus
mesin bubut CNC .
Mesin bubut merupakan salah satu jenis mesin perkakas. Prinsip kerja pada proses turning atau lebih dikenal dengan proses bubut adalah proses penghilangan bagian dari benda kerja untuk memperoleh bentuk tertentu. Di sini benda kerja akan diputar/rotasi dengan kecepatan tertentu bersamaan dengan dilakukannya proses pemakanan oleh pahat yang digerakkan secara translasi sejajar dengan sumbu putar dari benda kerja. Gerakan putar dari benda kerja disebut gerak potong relatif dan gerakkan translasi dari pahat disebut gerak umpan (feeding).