SMKN 5 Batam Terapkan Aturan 212 Disiplinkan Siswa

SMKN 5 BATAM,- Tim kesiswaan SMKN 5 Batam menerapkan aturan baku potong rambut yaitu 2 cm atas, 2 cm belakang, dan 1 cm untuk bagian samping kepala. Aturan ini sudah disepakati bersama dan termaktup dalam buku tata tertib yang sudah disahkan oleh Kepala Sekolah sehingga mempunyai kekuatan hukum. Penerapan kedisiplinan ini biasanya dilakukan dengan pengecekan ukuran rambut pada tanggal 10 setiap bulannya. Di tingkat jurusan, kakomli akan melakukan razia sebelum tanggal tersebut guna menghindari jumlah siswa yang terkena sanksi berupa point pelanggaran. Untuk mendukung hal ini, kakomli teknik pemesinan menyediakan alat potong rambut di jurusan karena ada beberapa siswa yang berdalih tidak potong rambut dengan alasan tidak punya uang. Jurusan mengharapkan dengan menyediakan alat ini dapat membantu siswa memenuhi aturan sekolah yang wajib untuk ditaati.

Lokasi Kami

Temukan lokasi SMK Negeri 5 Batam di Jalan Bukit Kamboja Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Batam.