LSP P1 SMK N 5 Batam

LSP P1 SMK N 5 Batam berdiri sejak bulan januari tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tertanggal 5 Januari 2017. LSP SMK N 5 Batam merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai lembaga penyelengggara Sertifikasi Profesi dilingkungan SMK N 5 Batam.

PEMANGKU KEPENTINGAN

  1. Industri dan Dunia Usaha yang telah menjadi rekanan dengan SMK N 5 Batam serta instansi lain yang menggunakan tenaga alumni SMK N 5 Batam
  2. Alumni SMK N 5 Batam

BENTUK ORGANISASI

Organisasi LSP P-1 SMK N 5 Batam  terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua yang dijabat oleh Kepalas SMK N 5 Batam merangkap anggota dan anggota yang merupakan perwakilan dari para pemangku kepentingan yakni Ketua Komite dan Salah satu Perwakilan Industri Rekanan.

Unsur pelaksana LSP P-1 SMK N 5 Batam terdiri atas ketua bagian administrasi, sertifikasi, manajemen mutu, Komite Skema dan Bidang TUK.

SARANA DAN PERANGKAT

  • LSP P-1 SMK N 5 Batam telah memiliki kantor tetap yang telah dihuni sejak tahun 2017 berdasarkan SK Penetapan kantor LSP oleh Kepala SMK N 5 Batam Nomor : Nomor : 041/SMKN5/KPTS/I/2017.
  • LSP P-1 SMK N 5 Batam telah memiliki sarana kerja yang memadai, termasuk sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi.
  • LSP P-1 SMK N 5 Batam telah memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
  • LSP P-1 SMK N 5 Batam memiliki perangkat kerja yang meliputi:
  1. Standar kompetensi,
  2. Skema sertifikasi dan perangkat asesmen termasuk materi uji kompetensi,
  3. Tempat Uji Kompetensi,
  4. Personil yang kompeten termasuk asesor kompetensi
  5. Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.

 

KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LSP

Kedudukan

LSP P-1 SMK N 5 Batam adalah organisasi Perpanjangan tangan BNSP yang berkedudukan di SMK N 5 Batam Propinsi Kepulauan Riau.

Fungsi dan tugas

LSP P-1 SMK N 5 Batam  memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:

  1. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  2. membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi,
  3. menyediakan tenaga penguji (asesor),
  4. melaksanakan sertifikasi,
  5. melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
  6. menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
  7. memelihara kinerja asesor dan TUK,
  8. mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Wewenang

LSP P-1 SMK N 5 Batam memiliki kewenangan antara lain:

  1. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
  3. memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
  4. mengusulkan skema baru
  5. mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Tujuan Pembentukan LSP P1 SMK N 5 Batam ini tertuang dalam visi dan misi yakni :

VISI:

Menjadi lembaga sertifikasi yang profesional untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, mandiri, berakhlak mulia dan berwawasan lingkungan

MISI:

  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang independen dan profesional
  2. Menjamin mutu hasil penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan menjaga proses yang sesuai dengan standar yang berlaku
  3. Meningkatkan mutu hasil penyelenggaraan sertifikasi dengan cara mengembangkan skema, ruang lingkup kompetensi dan perangkat assesmen
  4. Melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ruang lingkup pada panduan mutu

KEBIJAKAN MUTU

  1. Lembaga sertifikasi profesi (LSP) P1 SMKN 5 Batam bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202 serta pedoman BNSP yang lain yang berhubungan dengan kegiatan LSP.
  2. Seluruh personil LSP P1 SMKN 5 Batam berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi bidang Multimedia, Teknik Komputer dan Jaringan, Teknik Pemesinan, Teknik Instalasi Tenaga Listrik, dan Teknik Elektronika Industri.

STRUKTUR ORGANISASI LSP P1 SMK N 5 BATAM

Organisasi LSP P1 SMK N 5 Batam dibagi dua yakni Dewan Pengarah dan dewan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas tiga orang pengurus yakni Agus Sahrir M.Pd (kepala SMK N 5 Batam sebagai pendiri), drh. Ibrahim (komite) dan Drs. Abdul Muiz , M.PdT. Tugas Dewan pengarah ini adalah :

  • Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP
  • Menetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan kegiatan tersebut
  • Menetapkan program kerja dan aggaran belanja LSP
  • Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
  • Membina komunikasi dengan pemangku kepentingan
  • Memobilisasi sumber daya

Dewan Pelaksana adalah personil yang bertugas langsung dalam pengelolaan LSP dan pelaksanaan Sertifikasi. Pelaksanan bertanggungg jawab pada dewan pengarah. Personil pelaksana LSP P1 SMK N 5 Batam adalah :

Skema kompetensi yang bisa disertifikasi di LSP P1 SmK N 5 Batam adalah :

  1. Bidang Teknik Instalasi Tenaga Listrik
  2. Bidang Elektronika Industri
  3. Teknik Komputer dan Jaringan
  4. Multimedia
  5. Teknik Pemesinan

Siswa – siswi SMK N 5 Batam dengan jurusan tersebut dapat mendaftarkan diri ke LSP untuk mengajukan permohonan di sertifikasi.

 

Lokasi Kami

Temukan lokasi SMK Negeri 5 Batam di Jalan Bukit Kamboja Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Batam.