LSP P1 SMK N 5 Batam berdiri sejak bulan januari tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah tertanggal 5 Januari 2017. LSP SMK N 5 Batam merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Standar Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai lembaga penyelengggara Sertifikasi Profesi dilingkungan SMK N 5 Batam.
PEMANGKU KEPENTINGAN
- Industri dan Dunia Usaha yang telah menjadi rekanan dengan SMK N 5 Batam serta instansi lain yang menggunakan tenaga alumni SMK N 5 Batam
- Alumni SMK N 5 Batam
BENTUK ORGANISASI
Organisasi LSP P-1 SMK N 5 Batam terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua yang dijabat oleh Kepalas SMK N 5 Batam merangkap anggota dan anggota yang merupakan perwakilan dari para pemangku kepentingan yakni Ketua Komite dan Salah satu Perwakilan Industri Rekanan.
Unsur pelaksana LSP P-1 SMK N 5 Batam terdiri atas ketua bagian administrasi, sertifikasi, manajemen mutu, Komite Skema dan Bidang TUK.
SARANA DAN PERANGKAT
- LSP P-1 SMK N 5 Batam telah memiliki kantor tetap yang telah dihuni sejak tahun 2017 berdasarkan SK Penetapan kantor LSP oleh Kepala SMK N 5 Batam Nomor : Nomor : 041/SMKN5/KPTS/I/2017.
- LSP P-1 SMK N 5 Batam telah memiliki sarana kerja yang memadai, termasuk sistem pengolahan data berbasis teknologi informasi.
- LSP P-1 SMK N 5 Batam telah memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
- LSP P-1 SMK N 5 Batam memiliki perangkat kerja yang meliputi:
- Standar kompetensi,
- Skema sertifikasi dan perangkat asesmen termasuk materi uji kompetensi,
- Tempat Uji Kompetensi,
- Personil yang kompeten termasuk asesor kompetensi
- Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LSP
Kedudukan
LSP P-1 SMK N 5 Batam adalah organisasi Perpanjangan tangan BNSP yang berkedudukan di SMK N 5 Batam Propinsi Kepulauan Riau.
Fungsi dan tugas
LSP P-1 SMK N 5 Batam memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi,
- menyediakan tenaga penguji (asesor),
- melaksanakan sertifikasi,
- melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
- memelihara kinerja asesor dan TUK,
- mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Wewenang
LSP P-1 SMK N 5 Batam memiliki kewenangan antara lain:
- menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
- memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
- mengusulkan skema baru
- mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi
Tujuan Pembentukan LSP P1 SMK N 5 Batam ini tertuang dalam visi dan misi yakni :
VISI:
Menjadi lembaga sertifikasi yang profesional untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten, mandiri, berakhlak mulia dan berwawasan lingkungan
MISI:
- Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang independen dan profesional
- Menjamin mutu hasil penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan menjaga proses yang sesuai dengan standar yang berlaku
- Meningkatkan mutu hasil penyelenggaraan sertifikasi dengan cara mengembangkan skema, ruang lingkup kompetensi dan perangkat assesmen
- Melaksanakan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ruang lingkup pada panduan mutu
KEBIJAKAN MUTU
- Lembaga sertifikasi profesi (LSP) P1 SMKN 5 Batam bertekad menerapkan dan memelihara mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dan 202 serta pedoman BNSP yang lain yang berhubungan dengan kegiatan LSP.
- Seluruh personil LSP P1 SMKN 5 Batam berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi bidang Multimedia, Teknik Komputer dan Jaringan, Teknik Pemesinan, Teknik Instalasi Tenaga Listrik, dan Teknik Elektronika Industri.
STRUKTUR ORGANISASI LSP P1 SMK N 5 BATAM
Organisasi LSP P1 SMK N 5 Batam dibagi dua yakni Dewan Pengarah dan dewan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas tiga orang pengurus yakni Agus Sahrir M.Pd (kepala SMK N 5 Batam sebagai pendiri), drh. Ibrahim (komite) dan Drs. Abdul Muiz , M.PdT. Tugas Dewan pengarah ini adalah :
- Menetapkan visi, misi dan tujuan LSP
- Menetapkan kebijakan dan prosedur pelaksanaan kegiatan tersebut
- Menetapkan program kerja dan aggaran belanja LSP
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP
- Membina komunikasi dengan pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumber daya
Dewan Pelaksana adalah personil yang bertugas langsung dalam pengelolaan LSP dan pelaksanaan Sertifikasi. Pelaksanan bertanggungg jawab pada dewan pengarah. Personil pelaksana LSP P1 SMK N 5 Batam adalah :
Skema kompetensi yang bisa disertifikasi di LSP P1 SmK N 5 Batam adalah :
- Bidang Teknik Instalasi Tenaga Listrik
- Bidang Elektronika Industri
- Teknik Komputer dan Jaringan
- Multimedia
- Teknik Pemesinan
Siswa – siswi SMK N 5 Batam dengan jurusan tersebut dapat mendaftarkan diri ke LSP untuk mengajukan permohonan di sertifikasi.