Untuk menunjang kegiatan pembelajaran digital SMKN 5 Batam terus melakukan perbaikan di segala bidang. mengutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengamanatkan bahwa penilaian oleh Pendidik harus melalui tahap perencanaan, penilaian, dan laporan hasil penilaian. Maka tugas seorang pendidik adalah melakukan proses pengumpulan dan pengolahan informasi sebagai dasar dalam mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, dan digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran, sebuah tugas yang cukup berat. Oleh karenanya dalam rangka untuk peningkatan kualitas pendidikan dan membantu tugas pendidik dalam melakukan proses penilaian sangat dibutuhkan adanya tools/alat bantu sehingga proses pengolahan dan pelaporan penilaian dapat dilakukan dengan lebih transparan, cepat dan akurat. Maka SMKN 5 batam membangun sebuah system yang bisa menunjang kegiatan pembelajaran berdasarkan Permen kemdikbud no 23 tahun 2016 Kepala Sekolah membelikan komputer Server sebagai wadah yang digital yang akan melayani client nya.