Dalam melaksanakan tugas sebagai Guru Bimbingan dan Konseling (BK), seorang Guru BK harus memberikan layanan yang diperlukan dan dibutuhkan oleh Peserta Didik.
Layanan Informasi adalah salah satu Layanan yang bisa diberikan oleh Guru BK untuk Peserta Didik yang membutuhkan Layanan tersebut. Layanan ini juga berfungsi bagi Peserta Didik untuk memberikan pemahaman dan pencegahan mengenai berbagai informasi yang diterima.
Layanan informasi adalah layanan yang memungkinkan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi seperti informasi diri, sosial, belajar, pergaulan, karier dan pendidikan lanjutan.
Tujuan dari pemberian layanan informasi adalah membantu peserta didik agar dapat mengambil keputusan secara tepat tentang sesuatu , dalam bidang pribadi, sosial, belajar maupun karier berdasarkan informasi yang diperoleh peserta didik secara memadai dan terpercaya.
Dalam hal ini pemberian Layanan Informasi dilakukan langsung oleh Guru Bimbingan dan Konseling (BK) kepada peserta didik sesuai tingkat kebutuhan layanan yang ingin diberikan atau dibutuhkan oleh Peserta Didik.
#layananbk