PEMAHAMAN TENTANG SARANA DAN PRASARANA
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang disebut SMK/MAK merupakan sebuah lembaga pendidikan formal yang dirancang untuk mempersiapkan lulusannya bekerja di bidang tertentu. SMK dituntut mampu menghasilkan lulusan sebagaimana yang diharapkan sekolah, masyarakat, dan dunia usaha dunia industri (DU/DI). Kompetensi lulusan pendidikan kejuruan sebagai subsistem dari sistem pendidikan nasional menurut Depdikbud (2001) adalah:
- penghasil tamatan yang memiliki keterampilan dan penguasaan IPTEK dengan bidang dari
- tingkat keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan,
- penghasil tamatan yang memiliki kemampuan produktif, penghasil sendiri, mengubah status tamatan dari status beban menjadi aset bangsa yang mandiri,
- penghasil penggerak perkembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global,
- penghasil tamatan dan sikap mental yang kuat untuk dapat mengembangkan dirinya secara berkelanjutan.
SMK Negeri 5 Batam adalah mampu menciptakan lulusan yang memiliki ketrampilan sesuai bidangnya. Sekolah ini memberikan layanan pendidikan tidak sekedar teori namun pembelajaran praktik hingga proses penyaluran tamatan. Siswa-siswi SMK Negeri 5 Batam telah melakukan berbagai inovasi produk.
Banyaknya kegiatan praktik pembelajaran yang dilakukan di SMK Negeri 5 Batam, membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana untuk lokasi yang luas (4, 2 ha) dan biaya pemeliharaanpun tinggi dibandingkan untuk satu lokasi kecil digunakan secara menyuluruh untuk semua bagian. SMK Negeri 5 Batam mendapat lahan yang luas dari Otorita Batam dalam hal ini BP Batam untuk membuat kegiatan belajar-mengajar dibuat efektif pada 1 lokasi yang luas. Pengelolaan sarana dan prasarana yang baik dibutuhkan untuk membuat keberhasilan kegiatan belajar mengajar.
Manajemen sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang mengatur segenap proses pengadaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Perencanaan, pengadaan, pengaturan, penggunaan dan penghapusan sarana dan prasarana sekolah merupakan fungsi dalam manajemen sarana dan prasarana untuk kelancaran proses belajar mengajar. Manajemen sarana dan prasarana di SMK Negeri 5 Batam serta hasil yang diperoleh dari proses pembelajaran secara garis besar dimanfaatkan untuk saling membantu pada masing-masing kompetensi keahlian menjadi hal yang esensial untuk diteliti.
Sarana pendidikan merupakan sarana penunjang bagi proses belajar mengajar. Menurut rumusan tim penyusunan pedoman pembakuan media pendidikan departemen pendidikan dan kebudayaan, sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien (Arikunto dan Yuliana, 2008: 273).
Menurut Mulyasa (2014: 49) sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja-kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Adapun yang dimaksud dengan prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan dan pengajaran,seperti halaman, kebun, taman kebun, jalan menuju sekolah, tetapi jika di dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar, seperti taman
sekolah untuk pengajaran biologi.
Menurut Haiman manajemen berfungsi untuk mencapai tujuan melalui kegiatan, mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan (Barnawi dan Arifin, 2016: 14). Penjelasan di atas memberikan gambaran tentang manajemen sarana dan prasarana merupakan rangkaian proses kegiatan yang melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Lunenburg (2010: 1) yang menyatakan bahwa The management of school facilities falls within the key duties of the school administrator. Manajemen sarana sekolah menjadi tugas utama dari pengelola sekolah. Dengan pendekatan manajemen maka semuanya akan berfungsi secara efisien dan efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
Manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur untuk mempersiapkan segala peralatan/ material bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah (Rohiat, 2010: 26). Definisi lain oleh Suryadi (2009: 125), menyatakan bahwa manajemen sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai kegiatan menata, mulai dari merencanakan kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penghapusan serta penataan lahan, bangunan, perabot, dan perlengkapan pendidikan/sekolah. Definisi ini mengarah pada fungsi-fungsi manajemen sarana dan prasarana secara rinci.
Menurut Indrawan (2015: 11) bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan diartikan sebagai proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien. Proses yang dilakukan meliputi perencanaan, pengadaan, pengaturan, penggunaan dan penghapusan.
Indrawan (2015: 12) manajemen sarana dan prasarana memiliki tujuan yaitu (1) Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi, indah sehingga menyenangkan bagi warga sekolah atau madrasah, (2) Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas dan relevan dengan kepentingan dan kebutuhan pendidikan.
Menurut Bafadal dalam Indrawan (2015: 12) menjelaskan secara lebih rinci tentang tujuan manajemen sarana dan prasrana pendidikan adalah (1) Untuk mengupayakan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan mulai sistem perencanaan dan pengadaan yang hati-hati dan seksama sehingga sekolah memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, (2) Untuk mengupayakan pemakaian sarana dan prasarana sekolah secara tepat dan efisien. (3) Untuk mengupayakan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, sehingga keadaannya selalu dalam
kondisi siap pakai dalam setiap diperlukan oleh semua personel sekolah.
Proses manajemen sarana dan prasarana diawali dengan perencanaan sarana dan prasarana. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses perancangan upaya pembelian, penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang, rekondisi/rehabilitasi, distribusi atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah sehingga yang menjadi kebutuhan sekolah terlengkapi. Perencanaan yang matang dapat menimialisasi kemungkinan terjadi kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi (Barnawi dan Arifin, 2016: 51).
Dalam proses perencanaan sarana dan prasarana tahapannya dibedakan dengan jenis barang, perencanaan pengadaan barang bergerak dan barang tidak bergerak. Perencanaan pengadaan barang bergerak menurut barnawi dan arifin (2016: 54) hendaknya melewati tahap-tahap yang meliputi (1) penyusanan daftar kebutuhan; (2) membuat estimasi biaya; (3) penyusunan skala prioritas; (4) penyusunan rencana pengadaan. Menyusun daftar kebutuhan sekolah, dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis seluruh kebutuhan dengan memperhatikan rencana kegiatan sekolah. Perencanaan barang tidak bergerak melewati langkah-langkah (1) menganalisis kebutuhan; (2) melakukan survei; (3) menyusun rencana anggaran biaya.
Dalam perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan ada dua hal penting yang harus dilakukan yaitu menganalisis kebutuhan sarana prasarana dan memproyeksikan sarana prasarana yang dibutuhkan di masa depan, untuk itu dibutuhkan data dan informasi tentang sarana prasarana pendidikan. Analisis kebutuhan dan proyeksi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dapat meminimalisasi terjadinya kesalahan (Matin dan Fuad, 2016: 7).
Pengadaan sarana prasarana pendidikan adalah kegiatan penyediaan semua jenis sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ada beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui (1) membeli, (2)produksi/membuat sendiri, (3) bantuan atau hibah, (4) menyewa, (5) meminjam, (6) mendaur ulang, (7) menukar, dan (8) memperbaiki atau merekonstruksi kembali (Barnawi dan Arifin, 2016: 51).
Inventarisasi merupakan kegiatan mencatat dan menyusun sarana dan prasarana yang ada secara teratur, tertib dan lengkap berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pencatatan ini menggunakan format-format yang telah ditentukan, terutama untuk sarana dan prasarana yang berasal dari pemerintah. Inventarisasi dilakukan untuk usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap sarana dan prasarana (Barnawi dan Arifin, 2016: 67). Tujuan dilakukannya inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan secara khusus sebagai berikut (1) Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah, (2) Untuk menghemat keuangan sekolah, baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan penghapusan sarana prasarana sekolah, (2) Sebagai bahan atau pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materi yang dapat dinilai dengan uang, (3) Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah (Matin dan Fuad, 2016: 55-56).
Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pengurusan dan pengaturan sarana dan prasarana agar semua sarana dan prasarana tersebut selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna hasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang, sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan (Barnawi dan Arifin, 2016: 74). Pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan upaya atau proses kegiatan untuk mempertahankan kondisi teknis, daya guna dan hasil guna suatu sarana dan prasarana kerja dengan jalan memelihara, merehabilitasi, menyempurnakannya sehingga sarana dan prasarana tersebut dapat lebih tahan lama dalam pemakaian.
Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana hendaknya sudah dipikirkan sejak tahap pengadaan, mempersiapkan biaya pemeliharaan setiap bulannya guna mempertahankan umur pemakaian secara maksimal (Matin dan Fuad, 2016: 90). Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah memberikan manfaat yaitu jika peralatan terpelihara dengan baik, umurnya akan awet yang berarti tidak perlu mengadakan penggantian dalam waktu yang singkat. Pemeliharaan yang baik mengakibatkan jarang terjadi kerusakan yang berarti sehingga biaya perbaikan dapat ditekan seminim mungkin. Pemeliharaan yang baik akan lebih terkontrol sehingga menghindari kehilangan, membuat enak dilihat dan dipandang serta memberikan hasil pekerjaan yang baik (Indrawan, 2015: 36). Macam-macam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu: (1) perawatan terus, (2) perawatan berkala, (3) perawatan darurat dan (4) perawatan prefentif. Sedangkan bentuk pemeliharaan sarana prasarana dapat dikelompokkan menjadi empat bentuk yaitu: (1) pemeliharaan berdasarkan ukuran waktu; (2) pemeliharaan berdasarkan umur penggunaan barang; (3) pemeliharaan berdasarkan penggunaannya; dan (4) pemeliharaan berdasarkan kondisi barang (Matin dan Fuad,
2016: 93).
Menurut Depdiknas (2008: 42) ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemakaian perlengkapan pendidikan yaitu, (1) Prinsip efektivitas, berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung, (2) Prinsip efisiensi, berarti pemakaian semua perlengkapan pendidikan secara hemat dan hati-hati sehingga semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak atau hilang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan sarana dan prasarana (Barnawi dan Arifin, 2016: 78): (1) Penyusunan jadwal penggunaan harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya, (2) Hendaknya kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupakan prioritas pertama, (3) Waktu/jadwal penggunaan hendaknya diajukan pada awal tahun ajaran, (4) Penugasan/penunjukkan personel sesuai dengan keahlian pada bidangnya, misalnya petugas laboratorium, perpustakaan, operator dansebagainya (5) Penjadwalan dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah antara kegiatan intrakurikuler dengan ekstrakurikuler harus jelas. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan prinsip penggunaan yang efisien dan efektif. Dalam penggunaan sarana dan prasarana dilakukan penjadwalan dan membuat skala prioritas, selain itu penggunaan alat melibatkan siswa dalam pengaturannya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Barnawi & M. Arifin. 2016. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah.Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
2. Etikasari, Beti. 2016. “Kontribusi Sarana Proses Belajar dan Kemampuan Berpikir
3. Siswa Terhadap Kompetensi Ketrampilan Instalasi Jaringan Lokal.” Jurnal Pendidikan, (Online), Vol 1 No. 6, (http://www.journal.um.ac.id, diakses 8 Januari 2017)
4. Depdiknas. 2007. Pendidikan dan Pelatihan : Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Persekolahan Berbasis Sekolah. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal PMPTK, Depdiknas.
5. Dikmenjur. 2003. Kurikulum SMK. Jakarta: Dikmenjur.
6. Depdiknas. 2008. Administrasi dan Pengelolaan Sekolah. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal PMPTK, Depdiknas.
7. Fajriana. 2014. “Pengaruh Kualitas Input, Kompetensi Guru, Sarana Prasarana
8. Sekolah dan Motivasi Belajar Terhadap Prestasi Belajar Siswa SMAN Pada Mata Pelajaran Ekonomi.” Pedagogy (Online) Vol 01. No. 01 Tahun 2014.
9. ISSN 2354 – 6948, (http://www.upm.ac.id, diakses 8 Januari 2017) Ibrahim. 2015. Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfa Beta.
10. Inpres Nomor 9 Tahun 2016: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia di Indonesia.
11. Indrawan, Irjus. 2015. Pengantar Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah. Yogyakarta: Deepublish.
12. Jannah, Wardatul. 2016. “Manajemen Sarana dan Prasarana Pada Sekolah Dasar
13. Negeri (SDN) Penyelenggara Pendidikan Inklusif di Kota Banjarmasin.”
14. Tesis (Online), http://www.idr.iain-antasari.ac.id, diakses 8 Januari 2017
15. Kemdikbud. 2014. SMK Rujukan. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jendral Pendidikan Menengah, Kemdikbud
16. Khoeriyah, Siti. 2016. “Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan di SDN 1
17. Pendowo Asri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.” Tesis
18. (Online), http://www.digilib.unila.ac.id, diakses pada 8 Januari 2017.
19. Kompri. 2014. Manajemen SekolahTeori dan Praktek.Bandung: Alfa Beta.
20. Kurniawati, Putri Isnaeni. 2013. “Manajemen Sarana dan Prasarana di SMK N 1
21. Kasihan Bantul.” Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan (Online) Vol. 1 No. 1 Tahun 2013 (http://www.
22. Lunenburg, Fred C. 2010. “School Facilities Management.” National Forum of Educational Administration and Supervision Journal (Online) Volume 27,
23. Number 4. (http://www. Matin, Fuad. 2016. Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan,Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
24. Mulyasa. 2014. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT. Remaja Rodakarya Permen No. 40 Tahun 2008 : Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
25. Permendikbud Nomor 60 Tahun 2014: StrukturKurikulum SMK
26. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017: Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) pada SMK
27. Permendiknas No. 24 Tahun 2007: Standar Sarana dan Prasarana
28. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
29. Raharjo, Toto. 2011. Manajemen Sarana dan Prasarana Dalam Mendukung Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional SMK Negeri Ampel Gading. Tesis.
30. Rohiat. 2010. Manajemen Sekolah Teori dan Aplikasi.Bandung : Remaja Rosda Karya.
31. Rusman. 2008. Manajemen Kurikulum. Bandung: PT Raja Grafindo Persada.
32. Sudjana. 2000. Manajemen Program Pendidikan: Untuk Pendidikan Luar Sekolah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bandung: Falah Production
33. Suryadi. 2009. Manajemen Mutu Berbasis Sekolah Konsep dan Aplikasi. Bandung: PT. Sarana Panca Karya Nusa.
34. Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. 2009. Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta
35. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional
36. Yusuf, Muri. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenadamedia Group