susunan organisasi Persekutuan Doa Agama Kristen SMKN 5 Batam

Organisasi Persekutuan Doa Agama Kristen yg di Singkat dengan PDO merupakan bagian organisasi OSIS di SMKN 5 batam yg dilindunggi oleh Kesiswaan yaitu bagian dari organisasi OSIS .
Adapun susunan organisasi tersebut adalah sebagai berikut:
V. STRUKTUR ORGANISASI PDO
1. Pelindung . KEPSEK Agus Sharir. MP.d 2. Penangung jawab WAKA KESISWAAN Enda kumala sari. SP.d. 3. Pembimbing Guru Agama Kristen Dra. Serta Julianti Aritonang, Ketua PDO Johanes Billy . Wakil PDO. Lidia Agustinan RS Seketaris. Lola Indri Anti. Bendahara . Epilin Ros Purba. Seksi Kerohanian .Apriyanti sebagai koordinantor. Seksi perlengkapan Pormanto Sebagai KOORDINATOR. Seksi keAmanan Eprida Zain sebagai KOORDINATOR. Seksi dukumentasi dan Inpormasi Naemi Duha Sebagai KOORDINator
Tujuan dari beririnya PDO adalah untuk membatu kegiatan keagamaan yang dilaksanakan pada hari Jumat Jam 6.45 win – 8.00wib pada pagi hari dan pada siang hari jam 12.wib – 13.wib yang di bantu seluruh guru Agama Kristen yaitu : dra. Serta julianti , 2. Wati Gultom. 3,Tatuan Manurung .STh.

Permendikbud 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti

Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Pelaksanaan Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) didasari pertimbangan bahwa masih terabaikannya implementasi nilai-nilai dasar kemanusiaan yang berakar dari Pancasila yang masih terbatas pada pemahaman nilai dalam tataran konseptual, belum sampai mewujud menjadi nilai aktual dengan card yang menyenangkan di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti ditetapkan di Jakarta oleh Mendikbud Anies Baswedan pada tanggal 13 Juli 2015. Permendikbud 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti berlaku dan diundangkan pada tanggal 23 Juli 2015 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Status
Belaku dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti ini mengganti atau mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah.
Pertimbangan
Latar belakang penetapan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti adalah:
a. setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan;
b. pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah;
c. pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan bersama yangmelibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua.
Dasar Hukum
Landasan yuridis sebagai dasar hukum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) adalah:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Kerja Periode 2014-2019;
Isi Pokok Permendikbud tentang PBP
Pokok-pokok isi kebijakan dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti adalah:
1. Pelaksana PBP sebagai berikut:
a. siswa;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. orang tua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; dan/atau
g. pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.

2. PBP dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau sejak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus;
3. Pelaksanaan PBP;
4. dalam bentuk kegiatan umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
5. melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.

6. Sumber Pelaksanaan Pembiayaan Penumbuhan Budi Pekerti (PBP):
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Isi Permendikbud 23/2015 tentang PBP
Berikut adalah isi dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (bukan format asli):
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
2. Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi peserta didik baru untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
3. Masa orientasi peserta didik baru yang selanjutnya disebut MOPDB adalah serangkaian kegiatan pertama masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang berlangsung paling lama 5 (lima) hari.
4. Pembiasaan adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.
5. Kelulusan adalah berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.
Pasal 2
PBP bertujuan untuk:
a. menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan;
b. menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak di keluarga, sekolah, dan masyarakat;
c. menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga; dan/atau
d. menumbuh kembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Pasal 3
Pelaksana PBP adalah sebagai berikut:
a. siswa;
b. guru;
c. tenaga kependidikan;
d. orang tua/wali;
e. komite sekolah;
f. alumni; dan/atau
g. pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Pasal 4
1. PBP dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau sejak hari pertama masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.
2. PBP dilaksanakan melalui kegiatan pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi, serta kegiatan saat kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. PBP dilaksanakan:
a. dalam bentuk kegiatan umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau tahunan;
b. melalui interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.
4. Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dan mengikuti Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
1. Pemantauan dan evaluasi kegiatan MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran baru oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
2. Pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiasaan serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
3. Pemantauan dan evaluasi kegiatan saat kelulusan dilaksanakan pada akhir tahun pelajaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
Pembiayaan atas penyiapan PBP bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 7
Penumbuhan Budi Pakerti pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat agar menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Gerakan Pembudayaan Karakter di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2015
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.
Demikianlah susunan Organisasi Persekutuan Doa ini diadakan di SMKN 5 agar membantu kerohanian siswa-1 SMKN 5 yang berkerjasama GBI TABQA SP.

Lokasi Kami

Temukan lokasi SMK Negeri 5 Batam di Jalan Bukit Kamboja Kelurahan Sei Pelunggut Kecamatan Sagulung, Batam.